Tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa
Menurut Vanny, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp 25,88 miliar.
Tersangka R, Kasi Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi